Hukum dan Keadilan Sosial
Dalam perkembangannya, ruang lingkup keadilan meluas dan bersangkut paut dengan hubungan hubungan formal antara sesame manusia. NKRI sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, memerlukan pemahaman atas hukum atau keadilan, konstitusi dan ketatanegaraan untuk menegakkan hukum, mengembangkan demokrasi dalam upaya mewujudkan masyarakat madani yang adil dan makmur.
1) Pengertian Hukum
Hukum secara umum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan ciri- ciri memerintah, melarang, dan memaksa dengan menjatuhkan sanksi, hukuman bagi yang melanggarnya baik peraturan tertulis dan tidak tertulis. Unsur – unsure hukum adalah sebagai berikut:
1. Peraturan dibuat oleh yang berwenang
2. Tujuannya mengatur tata tertib kehidupan masyarakat
3. Mempunyai ciri memerintah dan melarang
4. Bersifat memaksa dan ditaati
Penegakkan hukum (Rule of Law) dilandasi oleh kesadaran hukum dari seluruh warga negara termasuk aparatur penegak hukum agar memiliki sikap taat dan menghormati hukum.
2) Penegakan Keadilan
Setelah lebih dari setengah abad merdeka perjuangan bangsa ini untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia , dapat dikatakan masih jauh dari apa yang dicita-citakan. Program penegakkan keadilan yang berdimensi kerakyatan haruslah tetap memperhatikan dua prinsip keadilan, yaitu Pertama, memberi hak dan kesemoatan yang sama atas kebebasan dasar yang paling luas, seluas kebebasan yang sama bagi semua orang. Kedua, mampu mengatur kembali kesenjangan sosial ekonomi yang terjadi sehingga dapat memberikan keuntungan yang bersifat timbal balik bagi setiap orang. Langkah penegakkan keadilan haruslah diarahkan pada upaya pencapaian pemerataan pembangunan diberbagai bidang.
3) Penegakkan Hukum (Rule of Law)
Keberadaan Rule of Law, tidak cukup hanya ditentukan adanya hukum saja, akan tetapi ditentukan ada tidaknya keadilan yang dapat dinikmati oleh masyarakat.
Faktor yang dibutuhkan unutk menegakkan kepastian hukum:
- Suatu perangkat hukum yang demokratis dan aspiratif
- Struktur birokrsai kelembagaan hukum yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel
- Aparat penegak hukum atau ptofesi hukum yang professional dan memiliki integritas moral yang tinggi
Budaya hukum masyrakat yang menjunjung tinggi supremasi hukum
(rule of law).
(rule of law).
Konstitusi dan Hukum Negara
UUD mempunyai fungsi yang khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedeminkian rupa, agar penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang – wenang, dan hak setiap warga negara akan lebih terlindungi.
1) Perubahan Konstitusi
Berdasarkan terminologi, konstitusi adalah sejumlah aturan dasar dan ketentuan hukum yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan termasuk dasar hubungan kerjasama antara masyarakat dan negara.
Menurut M. Budiharjo, perubahan konstitusi suatu negara dapat dilakukan dengan empat cara yakni: melalui badan legislatif yang ditambah beberapa syarat, referendum, negara- negara bagian dalam negara federal dan khusus melalui musyawarah. Berdasarkan bentuk prosedur perubahan konstitusi dapat dibedakan antara prosedur Renewal dan Amandemen.
Tentang perubahan UUD 1945, disepakati untuk melakukan perubahan terhadap pasal – pasal yang dianggap sudah tidak sesuai atau kurang lengkap. Sedangkan terhadap Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diganggu gugat atau diubah. Mengubah pembukaan berarti membubarkan NKRI yang diproklamirkan pada 17 Agustus 1945.
2) Sumber Hukum Tata Negara
Hukum Tata Negara adalah membahas persoalan hukum dalam konteks kenegaraan yang berisi ketentuan mengenai struktur kenegaraan dan substansi norma kenegaraan. Sumber Hukum Tata Negara dapat dibedakan antara bersifat formal yang berarti mempunyai salah satu dari bentuk: produk legislasi, perjanjian, putusan hakim, atau bentuk keputusan administrasi dan sumber hukum dalam arti material.
Sumber Hukum Tata Negara yang tidak tertulis atau Konvensi Kenegaraan, mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan UU. Konvensi dapat diartikan sebagai nonlegal rules yang mengatur cara bagaimana legal rules diterapkan dalam praktik.
Institusi Penegakkan Hukum
1) Pembagian Kekuasaan Hukum
Menurut Montesquieu, kekuasaan negara dibagi dalam trias politica yaitu:
- Kekuasaan legislatif, sebagai pembuat UU
- Kekuasaan Eksekutif, yang melaksakan UU
- Kekuasaan Yudikatif, yang melakukan fungsi menghakimi
Pembagian kekuasaan berdasarkan UUD 1945 sebelum amandemen yaitu kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Pembagian kekuasaan setelah amandemen UUD 1945 adalah menganut sistem pemisahan kekuasaan berdasarkan prinsip checks and balances.
2) Peran Institusi Penegak Hukum
Aparatur penegak hukum mencakup pengertian mengenai institusi penegak hukum dan aparatur atau pejabat penegak hukum. Dalan arti sempit mencakup saksi, polisi, penasehat hukum, jaksa hakim, dan petugas – petugas sipir kemasyarakatan. Kekuasaan yudikatif merupakan cabang kekuasaan negara yang diorganisasikan secara tersendiri, merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Dalam sistem peradilan di Indonesia terdapat empat lingkungan peradilan. Masing – masing mempunyai lembaga pengadilan tingkat tinggi dan pengadilan tingkat banding, dan tingkat kasasi. Keempat lingkungan peradilan tersebut adalah Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara, serta Pengadilan Militer dan pengadilan Tinggi Militer.
Demokrasi
Pengertian Demokrasi
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yang secara etimologis berasal dari kata demos (rakyat) dan kratos (pemerintahan). Jadi demokrasi secara etimologis berarti pemerintahan rakyat atau pemerintahan yang kedaulatannya berada di tangan rakyat.
Menurut Abraham Lincoln, demokrasi berarti pemerinahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people, for the people).
Dalam paham modern, ada ciri penting yaitu mengakui pendapat rakyat dalam pemerintahan melalui wakil-wakilnya yang duduk dalam lembaga perwakilan. Dan di Indonesia kekuasaan para wakil rakyat dibatasi oleh hukum yang berlaku. Selain itu, berlakunya sistem trias politica (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) yang sejajar kedudukannya sehingga dapat saling mengawasi dan saling mengontrol sesuai dengan prinsip checks and balances.
2.2.2 Prinsip Demokrasi
1. Pemerintah yang terbuka dan bertanggung jawab
2. Dewan Perwakilan Rakyat yang representatif
3. Peradilan yang bebas dan merdeka
4. Kebebasan Pers
5. Prinsip negara hukum
6. Sistem dwipartai/multipartai
7. Pemilu yang demokratis
8. Prinsip mayoritas à keputusan yang diambil oleh badan perwakilan rakyat
9. jaminan akan hak-hak dasar dan hak-hak minoritas
Demokrasi dan Sistem Politik
Demokrasi sebagai sistem politik modern atau demokrasi modern bukan sekedar demokrasi desa atau demokrasi negara kota sebagaimana era Yunani dan Romawi kuno, tetapi telah berkembang sebagai demokrasi negara kebangsaan yang muncul berkaitan dengan perkembangan negara kebangsaan (nation state), dimana setiap rezim selalu memerlukan connflicts dan management of conflicts. Kedua hal tersebut diyakini penguasa sangat dibutuhkan untuk menumbuhkan demokrasi, namun yang lebih sering terjadi adalah rekasayasa untuk mengalihkan perhatian publik dari suatupersoalan.
Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara pada umumnya memberikan pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok yang mengenain kehidupannya, termasuk dalam kebijaksanaan pemerintah negara karena kebijaksanaan tersebut menyangkut kehidupan rakyat banyak. Meskipun pada umumnya pengertian demokrasi dapat dikatakan tidak mengandung kontradiksi karena di dalamnya meletakan posisi rakyat dalam posisi yang amat penting, namun pelaksanaanya dalam lembaga kenegaraan ternyata tergantung kepada sistem politik yang dianut oleh tiap negara.
Negara dan sistem politik yang dianut merupakan aspek yang berhubungan erat dengan aktivitas dan kedudukannya dalam penggunaan kekerasan. Pandangan bahwa negara adalah aktor yang turut bermain dalam arena, termasuk menentukan sistem politik yang dianut, dan adanya upaya untuk memonopoli dan meligitimasi penggunaan kekuatan fisik. Terlepas dari segala kekurangan yang ada, tampaknya sistem politik demokrasi memiliki sumber kekuasaan negara yang cenderung persuasif. Namun, tidak berarti sistem politik bebas dari kekerasan politik, karena sistem politik demokrasi juga melekat kekerasan struktual, dan kekerasan memang gejala yang serba hadir.
Demokrasi di Indonesia
Perkembangan demokrasi di indonesia telah berlangsung melalui tahapan-tahapan yang dapat dikategorikan sebagai era percobaan demokrasi dalam upaya mencari bentuk yang tepat terutama menyangkut sistem dan mekaismenya dalam sistem ketatanegaraan. Petkembangan demokrasi sejak proklamasi tahun 1945, dapat dikelompokan berdasarkan periode sistem demokrasi yang berlaku yakni :
1. Demokrasi parlementer (1945-1959), dimana persatuan yang telah digalang selama menghadapi musuh, ternyata tidak dapat dibina menjadi kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan dicapai dan peluang di dominasin oleh PARPOL dan DPR.
2. Demokrasi terpimpin (1959-1965), dimana terjadi kekuasaan didominasi presiden, terbatasnya peranan PARPOL, berkembangnya pengaruh komunis, dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik.
3. Demokrasi pancasila (1965-1998), yakni upaya meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 pada demokrasi terpimpin, antara lain jabatan seumur hidup presiden Soekarno diubah menjadi jabatan elektif 5 tahun.
4. Demokrasi dalam era Reforrmasi (1998-sekarang), merupakan tahap transisi demokrasi Indonesia dalam menentukan arah demokrasi yang akan dibangun. Beberapa faktor kunci sukses atau gagalnya demokrasi di Indonesia antara lain komposisi elit politik , desain institusi politik, kultur politik atau perubahan sikap masyarakat terhadap politik, dan peran masyarakat madani.
Masyarakat Madani
Perkembangan Masyarakat Madani
Di Indonesia, masyarakat madani diartikan sebagai sistem sosial yang subur yang diazaskan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan kestabilan masyarakat. Masyarakat mendorong daya usaha serta inisiatif individu baik dari segi pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintahan mengikuti UU dan bukan keinginan individu menjadikan keterdugaan serta ketulusan.
Perkembangan masyarakat madani di Indonesia adalah berazaskan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan kestabilan masyarakat. Karakteristik masyarakat madani :
v Free Public Sphere: adanya riang public yang bebas sebagai sarana dalam menemukakan pendapat sehingga mampu melakukan transaksi wacana dan praksis politik tanpa mengalami distorsi dan kekhawatiran.
Ø Demokratis : memiliki suatu entinitas yang menjadi penegak wacana masyarakat madani, yang dalam menjalankan hidupnya setiap warganegara memiliki kebebasan penuh menjalankan aktivitas kesehariannya, termasuk interaksi dengan lingkungannya.
Ø Toleran: memiliki sikap kesadaran masing-masing ruang individu untuk menghargai dan menghormati pendapat.
Ø Pluralisme: keragaman yang tidak dapat di pahami hanya dengan sikap mengakui dan menerima kenyataan masyarakat yang majemuk.
Ø Keadilan social: dikembangkan nya keseimbangan dan pembagian yang proporsional terhadap hak dan kewajiban.
Adapun pilar-pilar penegak masyarakat madani, yaitu :
Ø Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM), sebagai institusi sosial yang dibentuk oleh swadaya masyarakat dengan tugas untuk membantu perjuangan aspirasi dan kepentingan masyarakat yang tertindas agar memiliki keberdayaan masyarakat tentang hal yang berkaitan dengan kehidupan.
Ø Pers, merupakan institusi penting dalam penegakan masyarakat madani, karena memungkinkan dapat mengkritisi dan menjadi sosial control yang dapat menganalisa serta mempublikasikan kebijakan pemerintah.
Ø Supermasi hukum, dilakukan agar setiap warganegara baik yang duduk dalam pemerintahan maupun sebagai rakyat harus tunduk pada aturan hukum.
Ø Perguruan tinggi, sebagai tempat civitas akademia dan bagian dari kekuatan sosial masyarakat madani yang bergerak pada jalur moral force untuk menyalurkan aspirasi masyarakat dan mengikuti berbagai kebijakan pemerintah.
Ø Parpol, sebagai wahana bagi setiap warga negara untuk dapat menyalurkan aspirasi politiknya
Good Governance
Good Governance adalah tingkah laku yang didasarkan pada nilai-nilai yang bersifat menagrahkan,mengendalikan atau memengaruhi masalah publik untuk mewujudkam nilai tersebut. Menurut Lembaga Administrasi Negara ada aspek fundamental yaitu:
Ø Partisipasi : perlibatan atau hak setiap warganegara terlibat dalam pengambilan keputusan.
Ø Penegakan hukum: dilakukan denag supermasi hukum,kepastian hukum,hukum yang responsive dan hukum yang kondusif
Ø Transparansi, adalah keterbuakaan dalam penyelenggaraaan pemerintahan untuk melakukan penegakan hukum, seperti pemberantasan korupsi.
Ø Responsive, merupakan suatu asas yangmedasari cita-cita good governance yang peka dan cepat tanggap terhadap persoalan masyarakat.
Ø Consensus, pengambilan keputusan melalui musyawarah dan semaksimal mungkin berdasarkan kesepakatan bersama.
Ø Kesetaraan dan keadilan, kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan.
Ø Efektivitas dan efesiensi, menunukkan kegiatanyang berdayaguana dan berhasil guna
Ø Akuntabilitas, adalah pertanggungjawaban pejabat public terhadap masyarakat yang mrmberikan wewenang.
Ø Visi strategis, adala pandangan strategis dalam menghadapi kehidupan yang akan datang.