Sub sistem agribisnis cabai merah

Kamis, 08 Maret 2012
Sistem Agribisnis dengan Komoditi Cabai Merah
Sub Sistem Agroindustri
Sekalipun cabai merah mempunyai prospek permintaan yang baik, tetapi sektor budidaya cabai merah dalam skala usaha kecil masih menghadapi berbagai masalah atau kendala. Permasalahan/kendala utama yang dapat menyebabkan bisnis usaha kecil budidaya cabai merah sering menghadapi resiko gagal, tidak adanya kepastian jual, harga yang berfluktuasi, kemungkinan rendahnya margin usaha, lemahnya akses pasar, dan ketidakmampuan untuk memenuhi persyaratan teknis bank.
Upaya yang ditempuh untuk membantu Usaha Kecil (UK) dalam bidang agribisnis budidaya cabai merah agar mereka mampu memanfaatkan peluang dan sekaligus untuk memecahkan masalah yang dihadapi (kelemaha dalam sistem, penerapan teknolodi, kelemahan dalam distribusi/pemasaran) dilaksanakan melalui pengembangan kebijakan di sektor-sektor pemerintah, moneter dan di sektor riil. Antara lain dengan : menyediakan kredit yang sesuai dan cocok untuk agribisnis berskala kecil, menciptakan kondisi yang kondusif bagi pengembangan tanaman hortikultura sayut-sayuran yang tergolong rempah-rempah termasuk di dalamnya untuk mata dagangan cabai merah dan memberikan jaminan keberhasilan proyek melalui penerapan pengembangan budidaya cabai merah.
Ada beberapa hal terkait dengan agroindustri cabai merah :
1.     Tepung cabai merah
Tepung cabai merah kering terutama banyak dimanfaatkan sebagai bubuk murni pelengkap bumbu masakan instan seperti mie atau bihun. Disamping itu mulai dikembangkan pula dalam bentuk kemasan botol atau alumunium foil.
-          Proses pembuatan tepung cabai

Organisasi

Kamis, 01 Maret 2012

Setiap organisasi pasti memiliki budaya di dalamnya. Budaya yang dimaksud di sini tidak mengacu pada keragaman, etnis, dan ras, melainkan suatu sistem makna dan keyakinan bersama yang menentukan cara karyawan bertindak. Dapat dilihat bahwa inti kehidupan organisasi terletak dalam budayanya. Secara spesifik, budaya organisasi membantu menemukan pola pedoman perilaku sebagai hasil dari norma-norma dan kebiasaan yang terbentuk dalam keseharian. Dengan kata lain budaya organisasi sangat berpengaruh pada perilaku anggotanya. Dalam menjalankan roda organisasi, juga terdapat kekuatan–kekuatan lingkungan yang memainkan peran penting dalam membentuk tindakan para pelaku didalamnya.
Dalam kehidupannya manusia dipengaruhi oleh budaya dimana ia berada seperti nilai, norma, tata cara, adat istiadat dan keyakinan sosial yang kemudian membentuk suatu budaya masyarakat. Hal ini juga berlaku dalam suatu organisasi dimana segala nilai, visi misi dari pendiri organisasi serta perilaku dari top manajemen kemudian menciptakan sebuah budaya organisasi. Selain itu terdapat pula pengaruh umum dari luar yang luas mencakup faktor yang tidak dapat dikendalikan, pengaruh dari nilai di masyarakat, dan faktor yang spesifik dari organisasi ( menurut Tosi, Rizzo, Carrol, dikutip oleh Munandar, 2001:264)
Seperti halnya manusia, organisasi juga memiliki kepribadian, yang disebut budaya. Menurut definisi, budaya organisasi adalah sistem makna dan keyakinan bersama dalam organisasi yang menentukan pada kadar yang tinggi, cara karyawan bertindak. Budaya itu mewakili persepsi bersama yang dianut oleh para anggota organisasi tersebut. Disetiap organisasi, ada sistem atau pola nilai, simbol, ritual, mitos, dan praktek–praktek yang telah berkembang sejak lama. Sebagai implikasinya, definisi budaya mensyarakat beberapa hal :
v   Bahwa budaya itu adalah persepsi yaitu individu–individu mempersepsikan budaya organisasi berdasarkan pada apa yang mereka lihat, mereka dengar, dan alami didalam organisasi tersebut.
v   Bahwa budaya itu menggambarkan aspek sebagai budaya bersama, sekalipun mereka berbeda dalam latar belakang dan bekerja pada tingkatan yang berlainan.
v   Bahwa budaya organisasi adalah istilah deskriptif, budaya itu menyangkut bagaimana para anggota mempersepsikan organisasi tersebut, bukannya menyangkut apakah mereka menyukainya. Budaya itu menggambarkan, bukan menilai.

Benarkah mahasiswa masih menjadi agent of change?

Kamis, 19 Januari 2012

Yak, cukup sedih sebenarnya selama minggu pertama libur ini.. Setiap kali membaca surat kabar selalu saja ada berita tentang demonstrasi, bentrokan antar warga, perusakan fasilitas umum, dan sebagainya. Pun demikian dengan di televisi, tak ada habisnya membahas ketidakadilan, dari masalah sengketa lahan dan renovasi ruang rapat banggar DPR RI yg nilainya fantastis!!!
Banyak orang yang berdemo, dengan alasan untuk menyampaikan pendapat dan menyalurkan haknya sebagai warga negara di negara demokrasi, membela kepentingan rakyat, dan berbagai latar belakang lainnya.
Ya memang apabila mengacu kepada UUD NKRI 195 si bener tuh ada di pasal 28 jelas ada tulisan, ”kemerdekaan beserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”, tapi benarkah kemerdekaan dalam mengeluarkan pikiran ini sudah terlalu bebas tanpa memperhatikan etika?
Banyak orang yang berdemo membawa spanduk untuk membela hak rakyat, berkata agar para pejabat negeri jangan menghamburkan uang rakyat, dan mereka dengan bangga memakai almamater dengan alasan mahasiswa adalah agent of change.. Tapi kelakuannya apa? Bukan aksi damai yang diterapkan, bukan aksi santun yang menunjukkan kaum-kaum terpelajar, tapi yg terlihat adalah aksi anarkis, perusakan fasilitas umum, membuat kemacetan dan akasi bakar-bakaran.. Mengaku akan membela rakyat dan menjalankan fungsinya sebagai agent of change tapi merusak fasilitas umum.. Sadarkah kalian bahwa semua barang dan fasilitas umum yang dirusak itu dibuat menggunakan uang rakyat? Berarti ga ada bedanya dong pendemo dengan yang didemo?
Satu hal yg ingin gw sampaikan, tolong dong kalo emang mau aksi, dilakukan tahapan-tahapan yang jelas, kan ada tuh bagian kastrat, perencanaan aksi, acaranya, dan korlapnya, jangan asal turun ke jalan, jangan asal berteriak ga jelas, jangan malah jadi perusak!!! Karena Allah tuh malah gasuka sama orang-orang yang membuat kerusakan di muka bumi.. Coba deh cek QS. AL.Baqarah 8-12 :

”Di antara manusia ada yang mengatakan: "Kami beriman kepada Allah dan Hari kemudian," padahal mereka itu sesungguhnya bukan orang-orang yang beriman. Mereka hendak menipu Allah dan orang-orang yang beriman, padahal mereka hanya menipu dirinya sendiri sedang mereka tidak sadar. Dalam hati mereka ada penyakit, lalu ditambah Allah penyakitnya; dan bagi mereka siksa yang pedih, disebabkan mereka berdusta. Dan bila dikatakan kepada mereka:"Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi". Mereka menjawab: "Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan" Ingatlah, sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang membuat kerusakan, tetapi mereka tidak sadar.”

sudah jelas bukan? Semoga kita selalu mengingat allah dalam segala kondisi kita.. Dan gw yakin kalo yang demo asal-asalan itu bukan mahasiswa yang bener, mahasiswa itu kaum terpelajar yang santun dalam bertindak dan tau etika yang berlaku.

Bangkitalah negriku, harapan itu masih ada....
Berjuanglah bangsaku, jalan itu masih terbentang...
(Bangkitlah Negeriku – Shoutul Harokah)
~ RPR ~

Si Negara Hukum

Minggu, 27 November 2011

      Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan pancasila dan UUD 1945 telah mengalami perubahan sistem hukum dan tata negara yang sangat mendasar seiring dengan dilakukannya amandemen UUD 1945. Istilah negara hukum dapat ditemukan dalam batang tubuh  UUD 1945 Pasal 1 ayat 3 yang berbunyi: “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
Hukum dan Keadilan Sosial
            Dalam perkembangannya, ruang lingkup keadilan meluas dan bersangkut paut dengan hubungan hubungan formal antara sesame manusia. NKRI sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, memerlukan pemahaman atas hukum atau keadilan, konstitusi dan ketatanegaraan untuk menegakkan hukum, mengembangkan demokrasi dalam upaya mewujudkan masyarakat madani yang adil dan makmur.
1)      Pengertian Hukum
Hukum secara umum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan ciri- ciri memerintah, melarang, dan memaksa dengan menjatuhkan sanksi, hukuman bagi yang melanggarnya baik peraturan tertulis dan tidak tertulis. Unsur – unsure hukum adalah sebagai berikut:
1.      Peraturan dibuat oleh yang berwenang
2.      Tujuannya mengatur tata tertib kehidupan masyarakat
3.      Mempunyai ciri memerintah dan melarang
4.      Bersifat memaksa dan ditaati
Penegakkan hukum (Rule of  Law) dilandasi oleh kesadaran hukum dari seluruh warga negara termasuk aparatur penegak hukum agar memiliki sikap taat dan menghormati hukum.

2)      Penegakan Keadilan
Setelah lebih dari setengah abad merdeka perjuangan bangsa ini untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dapat dikatakan masih jauh dari apa yang dicita-citakan. Program penegakkan keadilan yang berdimensi kerakyatan haruslah tetap memperhatikan dua prinsip keadilan, yaitu Pertama, memberi hak dan kesemoatan yang sama atas kebebasan dasar yang paling luas, seluas kebebasan yang sama bagi semua orang. Kedua, mampu mengatur kembali kesenjangan sosial ekonomi yang terjadi sehingga dapat memberikan keuntungan yang bersifat timbal balik bagi setiap orang. Langkah penegakkan keadilan haruslah diarahkan pada upaya pencapaian pemerataan pembangunan diberbagai bidang.

3)      Penegakkan Hukum (Rule of Law)
Keberadaan Rule of Law, tidak cukup hanya ditentukan adanya hukum saja, akan tetapi ditentukan ada tidaknya keadilan yang dapat dinikmati oleh masyarakat.
Faktor yang dibutuhkan unutk menegakkan kepastian hukum:
-          Suatu perangkat hukum yang demokratis dan aspiratif
-          Struktur birokrsai kelembagaan hukum yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel
-          Aparat penegak hukum atau ptofesi hukum yang professional dan memiliki integritas moral yang tinggi
Budaya hukum masyrakat yang menjunjung tinggi supremasi hukum
(rule of law).

Konstitusi dan Hukum Negara
UUD mempunyai fungsi yang khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedeminkian rupa, agar penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang – wenang, dan hak setiap warga negara akan lebih terlindungi.
1)      Perubahan Konstitusi
Berdasarkan terminologi, konstitusi adalah sejumlah aturan dasar dan ketentuan hukum yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan termasuk dasar hubungan kerjasama antara masyarakat dan negara.
Menurut M. Budiharjo, perubahan konstitusi suatu negara dapat dilakukan dengan empat cara yakni: melalui badan legislatif yang ditambah beberapa syarat, referendum, negara- negara bagian dalam negara federal dan khusus melalui musyawarah. Berdasarkan bentuk prosedur perubahan konstitusi dapat dibedakan antara prosedur Renewal dan Amandemen.
Tentang perubahan UUD 1945, disepakati untuk melakukan perubahan terhadap pasal – pasal yang dianggap sudah tidak sesuai atau kurang lengkap. Sedangkan terhadap Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diganggu gugat atau diubah. Mengubah pembukaan berarti membubarkan NKRI yang diproklamirkan pada 17 Agustus 1945.

2)      Sumber Hukum Tata Negara
Hukum Tata Negara adalah membahas persoalan hukum dalam konteks kenegaraan yang berisi ketentuan mengenai struktur kenegaraan dan substansi norma kenegaraan. Sumber Hukum Tata Negara dapat dibedakan antara bersifat formal yang berarti mempunyai salah satu dari bentuk: produk legislasi, perjanjian, putusan hakim, atau bentuk keputusan administrasi dan sumber hukum dalam arti material.
Sumber Hukum Tata Negara yang tidak tertulis atau Konvensi Kenegaraan, mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan UU. Konvensi dapat diartikan sebagai nonlegal rules yang mengatur cara bagaimana legal rules diterapkan dalam praktik.

Institusi Penegakkan Hukum
1)      Pembagian Kekuasaan Hukum
Menurut Montesquieu, kekuasaan negara dibagi dalam trias politica yaitu:
-          Kekuasaan legislatif, sebagai pembuat UU
-          Kekuasaan Eksekutif, yang melaksakan UU
-          Kekuasaan Yudikatif,  yang melakukan fungsi menghakimi
Pembagian kekuasaan berdasarkan UUD 1945 sebelum amandemen yaitu kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Pembagian kekuasaan setelah amandemen UUD 1945 adalah menganut sistem pemisahan kekuasaan berdasarkan prinsip checks and balances.

2)      Peran Institusi Penegak Hukum
      Aparatur penegak hukum mencakup pengertian mengenai institusi penegak hukum dan aparatur atau pejabat penegak hukum. Dalan arti sempit mencakup saksi, polisi, penasehat hukum, jaksa hakim, dan petugas – petugas sipir kemasyarakatan. Kekuasaan yudikatif merupakan cabang kekuasaan negara yang diorganisasikan secara tersendiri, merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
       Dalam sistem peradilan di Indonesia terdapat empat lingkungan peradilan. Masing – masing mempunyai lembaga pengadilan tingkat tinggi dan pengadilan tingkat banding, dan tingkat kasasi. Keempat lingkungan peradilan tersebut adalah Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara, serta  Pengadilan Militer dan pengadilan Tinggi Militer.

Demokrasi
      Pengertian Demokrasi
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yang secara etimologis berasal dari kata demos (rakyat) dan kratos (pemerintahan). Jadi demokrasi secara etimologis berarti pemerintahan rakyat atau pemerintahan yang kedaulatannya berada di tangan rakyat.
Menurut Abraham Lincoln, demokrasi berarti pemerinahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people, for the people).
Dalam paham modern, ada ciri penting yaitu mengakui pendapat rakyat dalam pemerintahan melalui wakil-wakilnya yang duduk dalam lembaga perwakilan. Dan di Indonesia kekuasaan para wakil rakyat dibatasi oleh hukum yang berlaku. Selain itu, berlakunya sistem trias politica (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) yang sejajar kedudukannya sehingga dapat saling mengawasi dan saling mengontrol sesuai dengan prinsip checks and balances.

2.2.2        Prinsip Demokrasi
1.      Pemerintah yang terbuka dan bertanggung jawab
2.      Dewan Perwakilan Rakyat yang representatif
3.      Peradilan yang bebas dan merdeka
4.      Kebebasan Pers
5.      Prinsip negara hukum
6.      Sistem dwipartai/multipartai
7.      Pemilu yang demokratis
8.      Prinsip mayoritas à keputusan yang diambil oleh badan perwakilan rakyat
9.      jaminan akan hak-hak dasar dan hak-hak minoritas

       Demokrasi dan Sistem Politik
Demokrasi sebagai sistem politik modern atau demokrasi modern bukan sekedar demokrasi desa atau demokrasi negara kota sebagaimana era Yunani dan Romawi kuno, tetapi telah berkembang sebagai demokrasi negara kebangsaan yang muncul berkaitan dengan perkembangan negara kebangsaan (nation state), dimana setiap rezim selalu memerlukan connflicts dan management of conflicts. Kedua hal tersebut diyakini penguasa sangat dibutuhkan untuk menumbuhkan demokrasi, namun yang lebih sering terjadi adalah rekasayasa untuk mengalihkan perhatian publik dari suatupersoalan.
Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara pada umumnya memberikan pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok yang mengenain kehidupannya, termasuk dalam kebijaksanaan pemerintah negara karena kebijaksanaan tersebut menyangkut kehidupan rakyat banyak. Meskipun pada umumnya pengertian demokrasi dapat dikatakan tidak mengandung kontradiksi karena di dalamnya meletakan posisi rakyat dalam posisi yang amat penting, namun pelaksanaanya dalam lembaga kenegaraan ternyata tergantung kepada sistem politik yang dianut oleh tiap negara.
Negara dan sistem politik yang dianut merupakan aspek yang berhubungan erat dengan aktivitas dan kedudukannya dalam penggunaan kekerasan. Pandangan bahwa negara adalah aktor yang turut bermain dalam arena, termasuk menentukan sistem politik yang dianut, dan adanya upaya untuk memonopoli dan meligitimasi penggunaan kekuatan fisik. Terlepas dari segala kekurangan yang ada, tampaknya sistem politik demokrasi memiliki sumber kekuasaan negara yang cenderung persuasif. Namun, tidak berarti sistem politik bebas dari kekerasan politik, karena sistem politik demokrasi juga melekat kekerasan struktual, dan kekerasan memang gejala yang serba hadir.

      Demokrasi di Indonesia
Perkembangan demokrasi di indonesia telah berlangsung melalui tahapan-tahapan yang dapat dikategorikan sebagai era percobaan demokrasi dalam upaya mencari bentuk yang tepat terutama menyangkut sistem dan mekaismenya  dalam sistem ketatanegaraan. Petkembangan demokrasi sejak proklamasi tahun 1945, dapat dikelompokan berdasarkan periode sistem demokrasi yang berlaku yakni :
1.      Demokrasi parlementer (1945-1959), dimana persatuan yang telah digalang selama menghadapi musuh, ternyata tidak dapat dibina menjadi kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan dicapai dan peluang di dominasin oleh PARPOL dan DPR.
2.      Demokrasi terpimpin (1959-1965), dimana terjadi kekuasaan didominasi presiden, terbatasnya peranan PARPOL, berkembangnya pengaruh komunis, dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik.
3.      Demokrasi pancasila (1965-1998), yakni upaya meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 pada demokrasi terpimpin, antara lain jabatan seumur hidup presiden Soekarno diubah menjadi jabatan elektif 5 tahun.
4.      Demokrasi dalam era Reforrmasi (1998-sekarang­), merupakan tahap transisi demokrasi Indonesia dalam menentukan arah demokrasi yang akan dibangun. Beberapa faktor kunci sukses atau gagalnya demokrasi di Indonesia antara lain komposisi elit politik , desain institusi politik, kultur politik atau perubahan sikap masyarakat terhadap politik, dan peran masyarakat madani.
 Masyarakat Madani
            Perkembangan Masyarakat Madani
Di Indonesia, masyarakat madani diartikan sebagai sistem sosial yang subur yang diazaskan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan kestabilan masyarakat. Masyarakat mendorong daya usaha serta inisiatif individu baik dari segi pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintahan mengikuti UU dan bukan keinginan individu menjadikan keterdugaan serta ketulusan.
Perkembangan masyarakat madani di Indonesia adalah berazaskan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan kestabilan masyarakat. Karakteristik masyarakat madani :
v  Free Public  Sphere: adanya riang public yang bebas sebagai sarana dalam menemukakan pendapat sehingga mampu melakukan transaksi wacana dan praksis politik tanpa mengalami distorsi dan kekhawatiran.
Ø  Demokratis : memiliki suatu entinitas yang menjadi penegak wacana masyarakat madani, yang dalam menjalankan hidupnya setiap warganegara memiliki kebebasan penuh menjalankan aktivitas kesehariannya, termasuk interaksi dengan lingkungannya.
Ø  Toleran: memiliki sikap kesadaran masing-masing ruang individu untuk menghargai dan menghormati pendapat.
Ø  Pluralisme: keragaman yang tidak dapat di pahami hanya dengan sikap mengakui dan menerima kenyataan masyarakat yang majemuk.
Ø  Keadilan social: dikembangkan nya keseimbangan dan pembagian yang proporsional terhadap hak dan kewajiban.
Adapun pilar-pilar penegak masyarakat madani, yaitu :
Ø  Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM), sebagai institusi sosial yang dibentuk oleh swadaya masyarakat dengan tugas untuk membantu perjuangan aspirasi dan kepentingan masyarakat yang tertindas agar memiliki keberdayaan masyarakat tentang hal yang berkaitan dengan kehidupan.
Ø  Pers, merupakan institusi penting dalam penegakan masyarakat madani, karena memungkinkan dapat mengkritisi dan menjadi sosial control yang dapat menganalisa serta mempublikasikan kebijakan pemerintah.
Ø  Supermasi hukum, dilakukan agar setiap warganegara baik yang duduk dalam pemerintahan maupun sebagai rakyat harus tunduk pada aturan hukum.
Ø  Perguruan tinggi, sebagai tempat civitas akademia dan bagian dari kekuatan sosial masyarakat madani yang bergerak pada jalur moral force untuk menyalurkan aspirasi masyarakat dan mengikuti berbagai kebijakan pemerintah.
Ø  Parpol, sebagai wahana bagi setiap warga negara untuk dapat menyalurkan aspirasi politiknya

      Good Governance
Good Governance adalah tingkah laku yang didasarkan pada nilai-nilai yang bersifat menagrahkan,mengendalikan atau memengaruhi masalah publik untuk mewujudkam nilai tersebut. Menurut Lembaga Administrasi Negara ada aspek fundamental yaitu:
Ø  Partisipasi : perlibatan atau hak setiap warganegara terlibat dalam pengambilan keputusan.
Ø  Penegakan hukum: dilakukan denag supermasi hukum,kepastian hukum,hukum yang responsive dan hukum yang kondusif
Ø  Transparansi, adalah keterbuakaan dalam penyelenggaraaan pemerintahan untuk melakukan penegakan hukum, seperti pemberantasan korupsi.
Ø  Responsive, merupakan suatu asas yangmedasari cita-cita good governance yang peka dan cepat tanggap terhadap persoalan masyarakat.
Ø  Consensus, pengambilan keputusan melalui musyawarah dan semaksimal mungkin berdasarkan kesepakatan bersama.
Ø  Kesetaraan dan keadilan, kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan.
Ø  Efektivitas dan efesiensi, menunukkan kegiatanyang berdayaguana dan berhasil guna
Ø  Akuntabilitas, adalah pertanggungjawaban pejabat public terhadap masyarakat yang mrmberikan wewenang.
Ø  Visi strategis, adala pandangan strategis dalam menghadapi kehidupan yang akan datang.



Pertanian Indonesia

Rabu, 10 Agustus 2011

Pertanian Indonesia

“Indonesia merupakan Negara agraris, dimana hampir mayoritas penduduknya bekerja dalam sector pertanian.” Ya, mungkin pernyataan itu sering kita dengar sampai saat ini. Tetapi apabila melihat fakta yang ada, tidak semua penduduk bisa memahami pertanian dengan baik. Saat ini pun, kondisi pertanian di Indonesia dapat dikatakan belum stabil. Karena bila dilihat dari sektor harga jual beras atau produk pertanian lainnya masih belum stabil.
Apabila melihat data yang ada dari periode orde baru, presentase pekerja di bidang pertanian menurun setiap tahunnya. Begitupun dengan peran pertanian di Indonesia dalam Pendapatan Domestik Bruto, presentasenya menurun setiap tahunnya. Sehingga peran pertanian Indonesia dalam meningkatkan pendapatan nasional cukup rendah.
Tetapi untuk saat ini, komoditas pertanian Indonesia cukup bersaing di dunia internaional. Beberapa bahan unggulan pertanian Indonesia adalah komoditas kelapa sawit, karet, dan beberapa jenis buah-buahan seperti manggis. Hal ini tentunya dapat meninkatkan persaingan produk lokal Indonesia di pasar internasional.
Sedangkan untuk tanaman pangan, pemerintah Indonesia fokus terhadap kebutuhan pangan nasional. Poduksi padi Indonesia tahun 2010 menjadi yang tertinggi spanjang sejarah nasional, yaitu sekitar 66 juta ton (berdasarkan data dari BPS). Dan hal ini menyebabkan Indonesia telah sukses melakukan swasembada beras. Tetapi untuk memenuhi cadangan beras nasional, Indonesia masih mengimpor sebagian kecil dari negara lain.
Walaupun sudah dikatakan mampu melakukan swasembada pangan, masih banyak masyarakat Indonesia yang hidup di bawah garis kemiskinan. Masih kesulitan dalam memenuhi pangannya, sehingga tidak sedikit anak-anak Indonesia yang mengalami gizi buruk.
Selain itu, kesejahteraan petani masih jauh dai harapan. Hal ini dikarenakan petani Indonesia mayoritas tidak memiliki lahan pertanian sendiri, artinya masih dipekerjakan untuk menjadi buruh tani. Petani yang memiliki lahan pun biasanya hanya berupa lahan sempit yang luasnya kurang dari 0,25 Ha. Inilah yang menyebabkan pendapatan petani masih rendah.
Namun demikian, secara umum dapat dilihat bahwa Nilai Tukar Petaani (NTP) di Indonesia sudah di atas Rp 100,00 yang mengindikasikan bahwa keadaan petani sudah lebih baik.
Akan tetapi, dilain pihak, Indonesia telah mampu melakukan ekspor beberapa produk pertanian. Dimana untuk periode ini ekspor pertanian Indonesia masih ditopang oleh komoditas perkebunan, yaitu perkebunan kelapa sawit dan karet.
            Sudah sebaiknya, pemerintah dan masyarakat tetap bekerja sama untuk menjaga stabilitas ketahanan pangan nasional. Hal ini guna menunjang program pemerintah untuk meningkatkan swasembada pangan, terutama dalam kooditas beras dan jagung yang menjadi makanan pokok mayoritas penduduk Indonesia.

~rizky prayogo r.~

 

Browse